KOMPAS.TV- Masyarakat perlu waspada dengan penipuan modus penipuan pinjol ilegal salah transfer uang ke rekening korban.
Adapun modus penipuan baru ini dilakukan denga cara , pinjol ilegal mengirim uang ke korban tanpa diketahui lalu menagih kepada korban untuk segera membayar.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap adanya praktik kriminal tersebut. Nah, setelah mentransfer tanpa persetujuan korban.
Pinjol ilegal akan menghubungi korban dan meminta transfer balik atau harus membayar utang, korban diharuskan membayar bunga yang besar.
Melansir dari Kompas.com (15/1/2024) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi "Kalau sudah seperti itu, segera melapor. Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya’’.
Baca Juga: OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol 0,3 Persen Mulai 2024
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.