JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini jadi hari terakhir untuk calon pemilih mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
KPUD Jakarta Selatan ramai dipadati pemilih yang mengantri untuk pindah TPS.
Untuk pengajuan pindah TPS, pemilih cukup membawa KTP atau kartu keluarga, formulir model A, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
KPUD Jakarta Selatan buka hingga pukul 4 sore.
Baca Juga: Pindah Memilih Pemilu 2024 Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Pindah TPS
#pindahtps #pemilu2024 #syaratpindahtps
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.