JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menetapkan 2 warga menjadi tersangka pemukul dan pemaki kata-kata kasar terhadap Saipul Jamil dan Asisten Pribadi Saipul saat penangkapan berlangsung Jumat lalu.
2 warga tersebut ternyata merupakan korban yang motornya diserempet Asisten Pribadi Saipul.
Tak hanya itu, 3 anggota polisi yang menangkap Saipul Jamil juga dikenai sanksi berupa pembebastugasan dan akan disidangkan.
Sementara yang menggunakan jaket bertuliskan polisi adalah anggota Polsek Kalideres yang sedang melintas, namun anggota polisi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.
3 anggota polisi yang melakukan penangkapan terbukti melakukan pelanggaran prosedur, membiarkan masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap Saipul Jamil dan asistennya saat penangkapan berlangsung di Jalur Transjakarta kawasan Daan Mogot Jakarta Barat.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Yang Dicari Pemimpin yang Bisa Melanjutkan Estafet Kepemimpinan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.