Kompas TV video sinau

Ternyata Begini Aturan Royalti Musik Menurut Undang-Undang | SINAU

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 10:00 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Apa itu royalti?

Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Hal terkait tersebut adalah hak eksklusif bagi:

  • Pelaku pertunjukan
  • Produser
  • Fonogram
  • Lembaga penyiaran

Royalti musik sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tak hanya itu pemerintah juga menerbitkan peraturan mengenai royalti, yakni: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Bolehkah Polisi Menangkap Tersangka Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x