PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang pria berusia 48, seorang guru mengaji yang melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas empat SD.
Aksi bejat pelaku terungkap saat sang ibu menjenguk korban di yayasan tempatnya belajar.
Sang ibu curiga melihat anaknya murung, usai dicari tahu ternyata anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru mengajinya.
Selain menerima laporan dari ibu korban dan pengakuan dari pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.
Diketahui modus pelaku ialah berpura-pura membangunkan korban untuk shalat subuh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Akademisi Terkenal Prancis Lebih Hormat ke Pemimpin Hamas Ketimbang Israel, Dibanjiri Kritikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.