SUMATERA BARAT, KOMPAS.TV - Dua pengedar uang palsu ditangkap polisi di Pasar Ahad di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Penangkapan itu sempat menimbulkan kehebohan.
Polisi menyita barang bukti berupa 157 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta sebuah mobil yang digunakan pelaku.
Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Peristiwa: Longsor Terjang Lokasi Wisata, Balita Hilang di Rumah, Hingga Pernikahan di Tengah Banjir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.