PADANG, KOMPAS.TV- FH tersangka pelaku penyiram air keras terhadap Caleg DPRD Sumbar mengaku melakukan hal tersebut karena merasa cemburu. Belakangan diketahui korban merupakan mantan istri dari pelaku.
Kepada polisi tersangka mengungkapkan, aksi penyiraman air keras dilakukan saat korban tengah berada di kamar mandi. Akibatnya korban mengalami luka bakar di bagian wajah.
Rupanya tindakan tersebut telah direncanakan oleh tersangka. Atas perbuatannya FH terancam 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Sadis! Seorang Pria di Malang Tega Siram Air Keras ke Mantan Istri Gara-Gara Sakit Hati
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.