JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinlan bersalah dalam kasus gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Rafael divonis 14 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara; dirinya juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 10 miliar.
Jika tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya disita, kemudian dilelang untuk menutup kerugian.
Baca Juga: Usai Didakwa Lakukan Pencucian Uang bersama Keluarganya, Apa Isi Nota Keberatan Rafael Alun?
#rafaelaluntrisambodo #vonisrafaelalun #pnjakpus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.