Kompas TV video vod

Riuh Sorak Pendukung Haris Azhar dan Fatia Usai Divonis Bebas oleh PN Jakarta Timur

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 14:10 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives, Luhut Binsa Pandjaitan.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur, majelis hakim menilai seluruh dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti. 

Dalam uraiannya, hakim menilai unsur penghinaan tidak terpenuhi

Perbincangan Fatia dan Haris Azhar juga tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi, Ops Militer Intan Jaya!’.

Baca Juga: Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x