JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan temuan, adanya kegiatan pembagian susu, oleh Cawapres Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka, kepada warga di Wilayah Car Free Day, Jakarta Pusat, pada awal bulan Desember 2023, Bawaslu Jakpus, merekomendasikan sebagai pelanggaran hukum lain.
Setelah mengklarifikasi, kepada sejumlah caleg, dan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu Jakarta pusat merilis hasil kajian, dari kegiatan pembagian susu di CFD.
Bawaslu Jakpus merekomendasikan, adanya dugaan kepentingan parpol, dengan melibatkan caleg dan cawapres yang diusung.
Tindakan bagi-bagi susu, di CFD, dinilai tidak sesuai, dengan pasal 7 ayat 2, peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, nomor 12 tahun 2016.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pengungsi Rohingya Sengaja Jadikan Indonesia Negara Tujuan Bukan Transit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.