MALANG, KOMPAS.TV - Pelaku mutilasi istri sempat jatuh pingsan saat polisi melakukan rilis di hadapan awak media pada Kamis (4/01) siang.
Ia terpaksa dibawa dengan kursi roda untuk mendapat perawatan.
James Lodewik Tomatala kini harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatan kejinya.
Pria yang membunuh serta memutilasi sang istri, Ni Made Suratini di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur ini dijerat hukuman mati.
Saat dirilis polisi ke hadapan awak media, James yang awalnya terlihat sehat tiba-tiba jatuh pingsan.
Ia pun terpaksa dibawa dengan kursi roda untuk mendapat perawatan.
Polisi menjelaskan hasil tes kejiwaan pelaku normal dan ia dalam kondisi sadar saat melakukan pembunuhan.
Pihak keluarga korban yang berada di Klungkung, Bali melakukan upacara kecil dan sesajen di rumah duka.
I Komang Suardana adik korban menuturkan korban kerap mendapatkan perilaku kekerasan dari suaminya sehingga tak tahan tinggal serumah dengan pelaku.
Baca Juga: Kesaksian Keluarga Korban dan Kronologi Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang
#mutilasi #mutilasiistri #pelakumutilasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.