Kompas TV video vod

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Pegawai BNN yang Jadi Tersangka KDRT di Bekasi

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 17:13 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

BEKASI, KOMPAS.TV - Pegawai BNN yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kekerasan itu bukan pertama kali ia lakukan terhadap istrinya.

Meski sudah jadi tersangka, polisi tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan.

Sementara, BNN RI tidak akan mengintervensi proses hukum di kepolisian.

Namun pegawai BNN itu telah diperiksa di Inspektorat BNN RI.

Komisioner Komnas Perempuan berpendapat pelaku KDRT tidak cukup hanya dihukum penjara.

Perlu ada konseling agar tak mengulang lagi kekerasan yang ia lakukan.

Sementara korban, minta polisi segera memproses KDRT yang menimpanya dan segera menahan tersangka.

Baca Juga: Komisioner Komnas Perempuan Minta ASN BNN Tersangka KDRT Segera Ditahan!

#bnn #tersangkakdrt #bekasi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x