BEKASI, KOMPAS.TV - Pegawai BNN yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kekerasan itu bukan pertama kali ia lakukan terhadap istrinya.
Meski sudah jadi tersangka, polisi tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan.
Sementara, BNN RI tidak akan mengintervensi proses hukum di kepolisian.
Namun pegawai BNN itu telah diperiksa di Inspektorat BNN RI.
Komisioner Komnas Perempuan berpendapat pelaku KDRT tidak cukup hanya dihukum penjara.
Perlu ada konseling agar tak mengulang lagi kekerasan yang ia lakukan.
Sementara korban, minta polisi segera memproses KDRT yang menimpanya dan segera menahan tersangka.
Baca Juga: Komisioner Komnas Perempuan Minta ASN BNN Tersangka KDRT Segera Ditahan!
#bnn #tersangkakdrt #bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.