KOMPAS.TV- Fenomena Kartu Tanda Penduduk atau KTP digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk pinjol membuat masyarakat resah. Maka masyarakat penting untuk mengetahui cara memeriksa KTP apakah digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Nah, cara yang paling efektif adalah melalui layanan SLIK OJK. Layanan tersebut menyediakan informasi terkait pinjaman kredit yang menggunakan identitas. Lewat layanan ini memungkinkan masyarakat memeriksa tiap pinjaman yang memakai KTP.
Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan untuk pengecekan SLIK OJK:
Penting untuk diketahui sebelum memulai pemeriksaan siapkan dulu dokumen pendukung. Mulai dari foto diri, KTP, hingga foto diri bersama dengan KTP.
Cara Pengecekan SLIK OJK Pakai KTP
- Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia
- Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai
- Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri
- Klik tombol Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
Solusi KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
- Kepolisian, buka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected].
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melalui Hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/.
- Kemenkominfo, bisa melapor ke aduankonten.id, email ke [email protected], atau WA 08119224545.
Baca Juga: Penting, Ini Cara, Biaya, dan Syarat Mengubah Sertifikat HGB Jadi SHM | SINAU
Editor: Dawud Majid