KOMPAS.TV - Mulai Senin (1/1), pembelian Elpiji tabung 3 kilogram akan dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang telah terdata.
Untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram, warga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran.
Pendaftaran ini dilakukan, sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.
Di kawasan Palmerah, Jakarta, sejumlah penyalur Elpiji telah menerapkan persyaratan ini bagi warga yang ingin membeli Elpiji 3 kilogram.
Jika belum terdata, pembeli harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: Meski Harga Terus Naik, Warga Rela Antre Lama untuk Dapatkan Elpiji 3 KG yang Langka!
#elpiji3kg #gaselpiji #ktp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.