LANGKAT, KOMPAS.TV - Menkopolhukam, Mahfud MD memastikan, pemerintah tak akan menampung pengungsi rohingya secara permanen, karena Indonesia tidak ikut konvesi tahun 1951 tentang pengungsi.
Mahfud menyerahkan masalah Rohingya ini kepada UNHCR.
Baca Juga: Aparat dan Kepala Desa di Langkat Tolak Pengungsi Rohingya! Apa Alasannya?
Polisi, sekaligus aparat atau kepala desa setempat mengumpulkan pengungsi Rohingya itu untuk didata dengan merekam sidik jari.
Namun, Kepala Desa Kuala Besar, Amiruddin, menolak pengungsi Rohingya ini menetap di wilayahnya.
Meski demikian, untuk sementara ini para pengungsi diterima dahulu, sampai ada tindakan berikutnya dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan rencana pemindahan pengungsi Rohingya.
#unhcr #mahfudmd #rohingya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.