MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Medan menerima Rp7,8 miliar yang merupakan hasil pengembalian uang proyek pembangunan lampu lanskap yang dikenal sebagai lampu pocong.
Kejaksaan Negeri Medan menyerahkan Rp7,8 miliar kepada Pemkot Medan.
Uang ini merupakan sisa dana pengembalian yang bersumber dari tiga kontraktor.
Sebelumnya, proyek lampu pocong dinyatakan gagal oleh Pemkot Medan karena tidak sesuai dengan kontrak baik dari segi proses pengerjaan hingga kualitas material.
Akibatnya, enam kontraktor pelaksana diwajibkan untuk mengembalikan dana ke Pemkot Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memastikan tidak ada lagi kerugian negara setelah seluruh kontraktor mengembalikan dana sebesar Rp21 miliar.
Baca Juga: Bobby Nasution Puji Gibran di Debat Cawapres: No Debat, Luar Biasa!
#bobbynasution #lampupocong #medan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.