KOMPAS.TV - Kalau biasanya Anda mengurus paspor atau dokumen lainnya membutuhkan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat, nah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi sebagai persyaratan berkas dan dokumentasi.
Lantas apa yang akan menggantikan KTP sebagai syarat pengurusan berkas atau dokumentasi? Berikut laporan langsungnya akan disampaikan jurnalis KompasTV Vedrizqa Ananda.
Baca Juga: Ganjar Ditanya Sri Mulyani Pedagang soal Program KTP Sakti saat Kunjungan ke Surakarta
#ktp #fotokopi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.