JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin, Nurindra Charismiadji terkait kasus perkara pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurindra Charismiadji ditahan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU yang bersangkutan.
Perkara perpajakan ini terjadi antara Januari dan Desember 2019, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Saat ini, politikus partai nasdem ini ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, merespons penahanan yang diilakukan kejaksaan terhadap juru bicara timnas AMIN Nurindra Charismiadji, capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, akan menghormati proses hukum.
Anies juga meminta agar aparat hukum bersikap adil.
Baca Juga: Kejari Jaktim Tahan Jubir Anies-Muhaimin Terkait Penggelapan Pajak
#amin #aniesmuhaimin #jubir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.