JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak juru bicara timnas AMIN Indra Charismiadji mengajukan penangguhan penahanan.
Ketut mengatakan menurutnya pihak tersangka boleh saja mengajukan penangguhan penahanan. Meski permohonan penangguhan penahanan telah diajukan, Ketut mengatakan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan.
"Kalau misalkan mereka mengajukan suatu proses penangguhan penahanan silakan saja, tapi proses penegakan hukum itu tetap berjalan, apakah yang diajukan suatu proses penahanan atau pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan kepada tahanan kota atau tahanan rutan pasti kita akan pertimbangkan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (28/12/2023).
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
#jubirtimnasamin #timnasamin #kejagung
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Kata Anies soal Jubir AMIN Ditahan Terkait Kasus Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.