JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan penahanan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies - Muhaimin atau Timnas Amin, Nurindra Charismiadji.
Indra Charismiadji ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara ditaksir Rp1,1 miliar.
Indra Charismiadji dan Ike Andriani yang menjadi pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, telah ditahan sejak Rabu (27/12) kemarin.
Keduanya diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN untuk periode Januari hingga Desember 2019. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Permintaan Anies saat Jubir Timnas AMIN Nurindra Charismiadji Ditangkap Karena Pajak dan TPPU
#jubirtimnasamin #tppu #nurindracharismiadji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.