JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya sampaikan keterangan usai pemeriksaan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli jalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri pada Rabu (27/12).
Eks Ketua KPK tersebut diperiksa kurang lebih 10 jam terkait harta kepemilikan.
"Tujuan pemeriksaan adalah meminta keterangan terkait denga harta benda tersanga serta keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (27/12).
Firli pun meninggalkan Bareskrim Polri pada Rabu malam, dan belum dilakukan penahanan terhadapnya.
Video Editor: Agung Ramdani
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam, Polisi Ungkap Hal ini
#firlibahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.