JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK menyatakan Komisioner Non Aktif KPK Firli Bahuri terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dengan sanksi yang berbeda-beda.
Akibat perbuataannya, Dewas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Dewas KPK mengatakan Firli tak mengakui perbuatannya, sehingga menjadi hal yang memberatkan.
Hal ini disampaikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12).
Baca Juga: BREAKING NEWS - Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK
#firlibahuri #dewaskpk #firlidimintamundur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.