KOMPAS.TV - Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mendapat remisi atau potongan hukuman penjara selama 1 bulan di natal tahun ini.
Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.
Putri mendapat remisi natal karena dianggap memenuhi syarat oleh pihak lapas. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis putri 20 tahun penjara.
Dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, pidana Putri menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Dari Kasus Sambo-Teddy, Ito Sumardi Optimis Polri Objektif Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
#ferdysambo #putricandrawathi #brigadirj
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.