KOMPAS.TV - Mulanya batas akhir pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jatuh pada 31 Desember diubah menjadi 30 Juni 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022. Masyarakat yang wajib memadankan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Sebagai informasi wajib pajak orang pribadi adalah penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Melansir dari Kompas.com 26 Desember 2023 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan, "Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP’’,
Dwi menambahkan, pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak bersifat wajib.
Baca Juga: Benarkah Fotokopi KTP Tidak Berlaku pada Oktober 2024? Begini Penjelasan Dukcapil
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.