JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek tempat praktik aborsi ilegal di sebuah unit apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12) lalu.
Polisi menangkap lima orang di lokasi kejadian.
Satu orang yang mengaku sebagai dokter, satu orang pencari pasien, dan dua orang pasien yang didampingi orang tuanya.
Polisi juga menyita alat medis yang digunakan pelaku untuk praktik aborsi ilegal.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga janin.
Kini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka; di mana dua orang di antaranya telah ditahan.
Pelaku mengaku telah melakukan praktik aborsi sebanyak 20 kali dalam dua bulan, di tiga tempat berbeda.
Pelaku menetapkan tarif Rp 12 juta per pasien.
Dalam praktik aborsi ilegal ini, pelaku berperan sebagai dokter, padahal pelaku hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Baca Juga: Tarik Pelanggan dari Facebook, 2 Dokter Gadungan Jual Obat Aborsi dan Lakukan Praktik Ilegal!
#aborsi #praktikaborsi #lulusansma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.