JAKARTA, KOMPAS.TV - ICW menilai, pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK sebagai upaya lari dari tanggung jawab etik.
Atas hal itu, ICW mendesak Presiden tolak surat pengunduran diri Firli dan meminta Dewas KPK jatuhkan sanksi berat atas dugaan pelanggaran Firli.
Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, surat yang diajukan Firli ditolak.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Redaksi KompasTV, Ari bilang, permohonan Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut.
Hal ini mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Dengan demikian, Keppres Pemberhentian Sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.
Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto soal Ancaman Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Lagi
#firlibahuri #indonesiacorruptionwatch #kurniaramadhana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.