KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menggerebek 10 ruko tempat penambang Bitcoin dengan menggunakan listrik curian di Kota Medan.
Akibat pencurian ini negara mengalami kerugian lebih dari Rp 14 miliar.
Ruko yang menggunakan listri curian ini tampak dari depan seolah-olah tak ada aktivitas di dalamnya.
Puluhan perangkat elektronik, yang digunakan untuk menambang bitcoin telah disita polisi.
Ada 26 orang pekerja yang dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk diminta keterangan.
Dari hasil penelusuran setidaknya ruko dengan listrik curian ini telah beroperasi selama 6 bulan.
Polisi saat ini tengah memburu pemilik tambang Bitcoin.
Baca Juga: Detik-Detik Polda Metro Jaya Olah TKP Lokasi Produksi Sindikat Film Porno! Apa Saja yang Disita?
#tambangbitcoin #pencurilistrik #poldasumut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.