SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berusia 22 tahun ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena memerkosa seorang pelajar SMA berusia 16 tahun.
Pemerkosaan terjadi pada Sabtu 16 Desember lalu.
Ketika itu, korban bersama temannya diundang untuk datang ke rumah teman pelaku, di Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Di rumah itu, sudah ada pelaku dan enam pemuda lainnya.
Baca Juga: Motif Ayah Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Polisi: Ada Upaya Pemerkosaan
Pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras.
Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa ke kamar, dan memerkosanya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, teman-temannya yang ada lokasi saat peristiwa itu terjadi, masih dalam tahap pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.