KOMPAS.TV - Bagaimana jika kita kehilangan pelat nomor? Nah, apabila pelat nomor yang kita miliki hilang maka segera lakukan penggantian.
Nah, penggantian tersebut dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sebagai informasi biaya pembuatan pelat nomor baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Berikut besaran biaya penggantian pelat nomor:
Lalu, bagaimana cara mengganti pelat nomor yang hilang?
Simak urutan cara mengganti pelat nomor yang hilang berikut ini:
Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya, Ini Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.