KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan melimpahkan kasus dugaan pengancaman oleh Bripka Edi Purwanto ke Polrestabes Palembang.
Polisi yang mengancam pengemudi mobil korban penabrakan anaknya dengan senjata tajam ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menyita barang bukti senjata tajam polisi juga telah menahan Bripka Edi.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita mobil mewah alphard yang diduga milik pelaku.
Polisi memastikan pelat di mobil alphard putih yang digunakan Bripka Edi adalah palsu.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.