SITUBONDO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Situbondo, berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan perempuan di bawah umur.
Korban awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pemandu lagu, dengan bayaran Rp 500 ribu per hari.
Namun, setibanya di lokasi korban disekap dan dijual ke seorang pria.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang yang berperan sebagai perekrut dan operator tempat karaoke, sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler sebagai barang bukti.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Praktik Aborsi Ilegal di Jakut, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.