KOMPAS.TV - Bawaslu Pusat menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak yang dilakukan Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua Gibran Rakabuming Raka, di Car Free Day (CFD) Jakarta, tak cukup bukti.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, bahwa laporan itu telah dibahas Bawaslu bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Gakkumdu.
Namun kendati bukan termasuk pidana pemilu, tindakan Gibran disebut Bawaslu masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain dan akan dikaji.
Sebelumnya, Minggu, 3 Desember 2023 pagi, Gibran mendadak muncul di Car Free Day (CFD) Jalan M H Thamrin Jakarta Pusat.
Gibran membagi-bagikan susu kepada warga yang ada di area CFD. Seperti diketahui, area CFD berdasarkan aturan dilarang dipakai sebagai arena kampanye.
Baca Juga: Kata Bawaslu Soal Dugaan Bupati Indramayu Ajak Warga Pilih Ganjar
#gibran #cfd #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.