JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan 6 tersangka lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Gubernur Maluku Utara bersama sejumlah Kepala Dinas Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Abdul Ghani Kasuba diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur.
Alex menyebut, ada bukti awal berupa uang sebanyak Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening yang digunakan untuk kepentingan pribadi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga: Update Sidang Etik Firli Bahuri: Dewas Panggil 4 Pimpinan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.