PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang oknum polisi di Palembang yang video nya viral saat mengintimidasi dan mengancam warga ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka Edi Purwanto tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik satuan unit pidana umum Polrestabes Palembang.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan dari korban dan barang bukti video viral serta dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan tersangka.
Tersangka di jerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara.
Usai di tetapkan sebagai tersangka, oknum polisi tersebut langsung di tahan di Bid Propam Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang Haryo Sugihartono menjelaskan tersangka tidak menggunakan senjata tajam saat melakukan ancaman melainkan dongkrak mobil.
Video Editor: Lintang Amiluhur
#palembang #polisi #ancamwarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.