KOMPAS.TV - Dasar Hukum yang Mengatur Dokumen Penting. Perlu diketahui membakar ijazah akan terkena sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023.
Pasal tersebut mengatur soal merusak atau menghilangkan barang milik orang lain termasuk ijazah
Pasal 406 KUHP berbunyi:
Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:
Perlu diketahui, yang menjadi poin utama hingga pelaku dikenakan sanksi adalah unsur ‘’kesengajaan’’ atau perbuatannya dianggap sebagai sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.
Kendati demikian, hukuman yang dikenakan tergantung pada keputusan pengadilan.
Baca Juga: Bantah Tudingan Sarjana Palsu, Ini Kata Gibran saat Tunjukkan Ijazahnya ke Wartawan
Editor Video: Dawud Majid
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.