JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tolak gugatan pra peradilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
Seluruh tahapan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menurut hakim tunggal sah.
Ini berdasarkan peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana.
Di sidang, hakim ketua mengatakan tidak ada satu pun alat bukti pemohon Firli Bahuri yang dapat membuktikan penetapan Firli sebagai tersangka tidak sah.
Sebelum sidang putusan praperadilan terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri digelar presiden memberi komentar soal upaya hukum Firli.
Terkait apakah presiden akan memberhentian Firli sebagai Ketua KPK atau tidak, Joko Widodo meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL, ini Alasannya
#firlibahuri #praperadilanfirli #firlitersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.