JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang melalukan sosialisasi dan pendampingan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta.
Pendampingan pemadanan NIK dan NPWP dilakukan Kantor Pajak Tanah Abang dengan membuka stand khusus di Gedung Kompas Gramedia untuk membantu proses aktivasi NIK sebagai NPWP.
Baca Juga: Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP Apa yang Terjadi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Kepala KPP Pratama Tanah Abang, Atmo, menjelaskan pentingnya melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yaitu agar warga mempunyai data tunggal, agar warga mudah mengakses layanan perpajakan.
Seperti melapor surat pemeritahuan tahunan atau SPT, dan aktivasi Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
Batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP hingga 1 Juni 2024, agar warga punya kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Aktivasi bisa dilakukan di situs website djp-online.pajak.go.id, dengan syarat menyiapkan KTP dan kartu keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.