JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pra-peradilan, yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, dengan agenda penyerahan kesimpulan, antara pemohon, dan termohon.
Berkas yang diserahkan sebanyak 126 halaman kesimpulan kepada hakim tunggal, Imelda Herawati.
Kuasa Hukum Firli Bahuri meyakini, gugatan yang diajukan klien-nya akan dikabulkan majelis hakim.
Rencananya, majelis hakim menggelar sidang putusan soal gugatan yang diajukan Firli Bahuri, pada Selasa (19/12/2023) hari ini.
Baca Juga: Respons Ganjar soal Kaesang Siap Jadi Gubernur Jateng: Bagus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.