JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya optimistis memenangkan gugatan yang diajukan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana bilang, proses penyidikan hingga penetapan tersangka Firli, sesuai prosedur hukum.
Kombes Putu menambahkan, pihaknya juga menyiapkan dua saksi dan tiga saksi ahli, guna menghadapi gugatan Firli Bahuri.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2023 lalu, Alexander Marwata hadir di persidangan sebagai Saksi Meringankan.
Alexander hadir pada persidangan praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Mentan.
Menanggapi hal ini, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango tidak ingin ikut campur atas sikap Komisioner KPK, Alexander Marwata yang jadi saksi meringankan Firli.
Baca Juga: Apa Hasil Sidang Praperadilan Firli Bahuri? Pengacara: Kami Yakin Hakim Kabulkan Gugatan
#firlibahuri #alexandermarwata #nawawipomolango
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.