JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, dengan agenda penyerahan kesimpulan antara pemohon dan termohon.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini, gugatan yang diajukan kliennya itu dikabulkan Majelis Hakim.
Keyakinannya itu berdasarkan sejumlah fakta persidangan, mulai dari penetapan tersangka hingga proses penyidikan yang diduga cacat hukum.
Rencananya, Majelis Hakim menggelar sidang putusan soal gugatan yang diajukan Firli Bahuri pada Selasa (19/12) besok.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Bergulir, Polda Metro Jaya Jawab Gugatan pada 12 Desember 2023!
#firlibahuri #praperadilan #ianiskandar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.