KOMPAS.TV - Tim pengawasan orang asing Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menangkap 8 pengungsi asal Rohingya yang berada di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh Menuju Malaysia kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan hingga ke Nusa Tenggara Timur. Kepada petugas mereka mengaku telah tinggal NTT selama 2 minggu.
Tak hanya fasih berbahasa Indonesia mereka ternyata juga memiliki KTP dengan alamat di sejumlah Kabupaten di NTT. KTP itu mereka buat di Medan dengan membayar Rp300 ribu setiap orang.
Para imigran gelap ini selanjutnya diserahkan ke imigrasi dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Atambua untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Sebut Indonesia Bukan Negara Tujuan Mereka
#pengungsi #rohingya #ktp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.