JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri tidak hadir di sidang etik perdananya. Anggota dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Firli tidak bisa hadir di sidang etik lantaran saat ini Firli tengah menjalani prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang sidang etik setelah tanggal 18 Desember 2023.
Merespons permintaan Firli Bahuri, Musyawarah Majelis Etik KPK memutuskan sidang etik Firli Bahuri digelar tanggal 20 Desember 2023.
Namun Dewas KPK, Albertina Ho menegaskan Firli selaku terperiksa kembali tidak hadir di pemanggilan kedua, pihaknya akan tetap melanjutkan jalannya persidangan.
Sementara itu pada Kamis (14/12/2023) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Salah satu Komisioner KPK, Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi.
Alex mengaku kedekatannya dengan Firli Bahuri menjadikannya sebagai saksi yang meringankan.
Selain bersaksi di praperadilan, Bareskrim Polri juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata atas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Alex menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan tengah mengoordinasikan waktu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB pada Kamis (14/12/2023) kemarin mengagendakan pemeriksaan 9 saksi meringankan Firli Bahuri.
Namun dari 9 orang hanya 2 saksi yang hadir, salah satunya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca Juga: Dewas KPK: Jadwal Ulang Sidang Etik Firli Bahuri Digelar 20 Desember 2023!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.