KOMPAS.TV - Kadaver Itu apa sih? Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI kadaver adalah mayat atau jenazah.
Kadaver ini umum digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Nah, berikut definisi kadaver dari beberapa versi lain:
Aturan Penggunaan Kadaver di Indonesia
Pemanfaatan kadaver di Indonesia untuk pengetahuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran,
Syarat Penggunaan Kadaver
Kendati demikian larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Simak, Berikut Tugas KPPS Pemilu 2024 | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.