JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur.
Tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh
Sebelum membunuh, para terdakwa memeras korban karena ingin memperoleh uang dengan cara cepat.
Hakim Ketua memaparkan hal-hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa, di antaranya apa yang dilakukan terdakwa jauh dari sifat prajurit ksatria dan menurunkan citra TNI AD serta menganggu hubungan dengan rakyat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.