Kompas TV video vod

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 21:50 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. 

Jaksa meyakini, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Ngaku Jadi Pemilik Rubicon dan Harley Davidson, Kakak Rafael Alun: Nggak Ngomong Istri, Jadi Kasus

Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.

Jaksa menyebut harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta benda Rafael tidak mencukupi dapat diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x