Kompas TV video vod

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Sumur Hidup!

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 19:24 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari Dinas Militer kepada 3 oknum TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur.

3 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Imam Masykur.

Sebelum membunuh, para terdakwa memeras korban karena ingin memperoleh uang dengan cara cepat.

Hakim Ketua memaparkan hal hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa, di antaranya apa yang dilakukan terdakwa jauh dari sifat prajurit ksatria dan menurunkan citra TNI AD serta menganggu hubungan dengan rakyat.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari Ini, Firli Bahuri Tak Hadir!



 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x