Polisi telah menetapkan panca, ayah dari keempat anak yang tewas di sebuah rumah kontrakan, sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelum membunuh, pelaku juga sempat melakukan KDRT kepada istri, apa yang menjadi pertimbangan polisi saat itu pelaku tidak ditahan?
Apa yang seharusnya dilakukan dalam penanganan kasus KDRT agar tidak membuat anak menjadi korban?
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan tersangka?
Kita sudah bersama Kasat Reskrim,Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan Kriminolog Fisip Universitas Indonesia, Adrianus Meliala.
Baca Juga: Ayah Bunuh 4 Anak Bukti Gagalnya Negara, KPAI Desak DPR dan Pemerintah Proses RUU Pengasuhan
#jagakarsa #kdrt #ayahbunuhanak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.