JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyetujui revisi kedua UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE disahkan. Pengesahan tingkat dua diambil dalam Rapat Paripurna Ke-10 di DPR Selasa (5/11) siang.
Pengesahan revisi UU ITE diambil usai Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna.
Banyak pihak menilai revisi UU masih membuka peluang kriminalisasi, benarkah demikian?
Simak pembahasannya bersama Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Situasi Demokrasi di Indonesia Saat Ini Mirip Orde Baru: Kita Benahi UU ITE Segera
#ruuite #dpr #ite
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.