SOLO, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons soal gubernur Jakarta dipilih langsung presiden sebagaimana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Gibran menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai usulan tersebut kepada DPR.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi soal draft terbaru RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam draf RUU itu, pada Pasal 2, disebutkan bahwa gubernur dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
#gibran #ruudkj
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: Bagi-Bagi Susu di CFD Dipermasalahkan, Gibran: Silakan Lapor Bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.