PADANG, KOMPAS.TV - Menyikapi masih dibukanya aktivitas pendakian, meski Gunung Marapi berstatus waspada level dua, sejak 2011 lalu.
Polda Sumbar dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dari pihak BKSDA Sumbar.
Polda Sumbar mencium adanya indikasi pelanggaran dalam pemberian izin ini.
Penyelidikan dilakukan buntut, Erupsi Marapi yang menyebabkan 23 pendaki yang meninggal.
Kini, setelah semua korban dievakuasi, aktivitas pendakian di Gunung Marapi pun ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Banjir Bandang Humbahas di Perairan Danau Toba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.